SSW (Specified Skilled Workers) adalah status izin tinggal yang diberikan kepada pekerja asing yang ingin bekerja di Jepang. SSW merupakan kebijakan keimigrasian yang diresmikan oleh pemerintah Jepang pada April 2019.
Untuk mendapatkan status SSW, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Setelah lulus, Anda dapat mencari pekerjaan di perusahaan Jepang melalui Sistem Informasi Pasar Tenaga Kerja (IPKOL) Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.
Pemegang visa SSW memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang, termasuk gaji dan asuransi.
Beberapa bidang industri yang bisa dipilih untuk program SSW, di antaranya: